Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Unggah Foto dan Video Dibatasi, Rudiantara: Mudhorotnya di Sana

image-gnews
Menteri komunikasi dan Informatika Rudiantara berbicara kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Senin 18 Februari 2019. Rudiantara diperiksa terkait ucapan kepada seoranh ASN soal
Menteri komunikasi dan Informatika Rudiantara berbicara kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Senin 18 Februari 2019. Rudiantara diperiksa terkait ucapan kepada seoranh ASN soal "Yang Gaji Kamu Siapa?". Tempo/Syaiful Hadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan alasan pemerintah memutuskan untuk membatasi proses download ataupun upload foto serta video di media sosial dan sistem perpesanan. Pembatasan ini dipastikan hanya berlaku sementara menyusul aksi demo di Jakarta sejak Selasa sampai dengan Rabu, 21-22 Mei 2019. 

Baca: Rudiantara Sebut Jumlah Konten Hoaks Naik Melonjak 10 Kali Lipat

"Kita semua akan mengalami pelambatan kalau download atau upload video kemudian juga foto. Karena viralnya yang negatif besarnya, mudhorotnya ada disana," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Rabu, 22 Mei 2019.

Pernyataan Rudiantara tersebut di sampaikan dalam konferensi pers bersama terkait perkembangan situasi di Jakarta di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. "Tapi sekali lagi ini sementara, secara bertahap," ucapnya.

Rudiantara menjelaskan, keputusan ini diambil pemerintah setelah mencermati banyaknya gambar dan video bermuatan negatif yang disebarkan untuk semakin memperkeruh suasana demo yang belakangan tak hanya terjadi di Jakarta, tapi juga di daerah lain. 

Para penyebar konten tersebut, kata Rudiantara, biasanya mengunggah foto dan video tersebut di media sosial seperti Facebook dan Instagram. Unggahan dalam bentuk video itu dijadikan meme dalam bentuk foto, kemudian di 'scren capture' untuk diviralkan di sistem perpesanan, seperti WhatsApp. "Viralnya bukan di media sosial, viralnya di messaging system WhatsApp."

Oleh karena itu, kata Rudiantara, masyarakat untuk sementara waktu akan sulit mengakses fitur foto dan video lewat WhatsApp. Namun demikian, untuk teks perpesanan dan suara, masih dapat diakses.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kesempatan itu, Rudiantara mengapresiasi media mainstream dalam menyajikan berita sesuai fakta di lapangan. "Biasanya main-main di media online, media sosial. Dari sana kita kembali ke media mainstream. Apresiasi saya kepada teman-teman media mainstream," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyebutkan keputusan pemerintah ini harus diambil mengingat kebutuhan untuk keamanan negara. Ia juga memastikan bahwa tindakan yang dilakukan melihat kondisi dan situasi, dan tidak sewenang-wenang.

Baca: Rudiantara: 500 Konten Penembakan di Selandia Baru Sudah Diblokir

"Kami juga sangat menyesalkan dan ini harus kita lakukan, semata-mata bukan sewenang-wenang, bukan, tetapi mengajak bahwa ini upaya untuk mengamankan negeri kita tercinta ini," ujar Wiranto. "Demi negeri ini, tuntutan untuk 2-3 hari tidak lihat gambar gak apa apa, iya kan."

ANTARA
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

1 hari lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia U-23 Marselino Ferdinan (kiri) melewati hadangan pesepak bola Timnas Irak U-23 Karrar Mohammed Ali (kanan) dalam pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat dinihari, 3 Mei 2024. ANTARA/PSSI
Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.


Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

2 hari lalu

WhatsApp kini memungkinkan penggunanya menggunakan 1 akun melalui 2 HP. Ini cara buka WhatsApp di 2 HP yang berbeda tanpa aplikasi tambahan. Foto: Canva
Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

Nada dering WA bisa dicustom sesuai keinginan. Berikut cara buat nada dering WA sebut nama yang bisa Anda lakukan tanpa tambahan aplikasi.


Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

3 hari lalu

Dua orang anak suku bajo membaca buku sambil menunggu perahu tumpangan untuk mengantarnya ke sekolah di Pulau Papan, Desa Kadoa, Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, (13/5). Anak suku Bajo hanya bersekolah hingga tingkatan SD karena tingkatan SMP harus menyeberang ke pulau lain dengan jarak yang lebih jauh. TEMPO/Fahmi Ali
Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.


Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

4 hari lalu

Uji terbatas chatbot Meta AI di versi terbaru aplikasi WhatsApp. Foto : Gsmarena
Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

Berikut ini cara kirim foto HD WhatsApp untuk menjaga kualitas foto yang dikirimkan agar tidak pecah untuk keluarga, teman, hingga kerabat.


Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

4 hari lalu

Ilustrasi buruh. Pixabay
Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.


Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

4 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

8 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

8 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

8 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

8 hari lalu

BRI Cari Talenta Terbaik dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.